Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak
Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak , silahkan klik foto ini

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia
Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia , silahkan klik foto ini

Tuesday, October 3, 2017

Hukum Berhias Dgn Henna/Menhdi/Innai Dlm Islam



---Note dari Admin : Henna/Pacar/Inai yg sah dipakai yg dimaksud disini adalah 
henna natural/fresh yg terbuat dari henna powder asli ,
sedang utk  henna instant yg dibuat dari pewarna buatan, ada keraguan, apakah henna instant sah utk wudhu/shalat, krn mengelupas spt cat saat akan hilang dr kulit, jd khawatir air wudhu tidak menembus pori ( Wallahu a'lam bissawab).----


=====================================================================

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : 
“Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. 

Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. 

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. 

Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. 

Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” 

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).

Sumber : Majalah Asy-Syari’ah No.07/I/1425 H/2004 /halaman75

Dikutip dari :http://kaahil.wordpress.com/



=====================================================================

Hukum jika memakai Pacar atau Hena dan Sahkah wudhu nya ?


--------------
Assalamualaikum 
Sekarang ini banyak wanita yang memakai hena, baik di kuku maupun tangannya. 
Lalu bagaimana hukumnya? 
Padahal mungkin hena menghalangi meresapnya air ke kulit ketika berwudlu. Lalu apa yang boleh dipakai untuk menghias kuku?

UL
--------------

Jawaban:

Wa’alaikumus salam 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,


Pertama, memakai pacar atau hena, termasuk perkara mubah. Karena tradisi semacam ini telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalilnya,

Hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

Ada seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga wanita itu bertanya,

”Ya Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa anda tidak mengambilnya.”

Lalu beliau mengatakan, ”Sungguh aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita ataukah laki-laki.”

”Ini tangan wanita.” jawab orang itu.

Lalu beliau bersabda,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
”Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)

Hadis berikutnya dari Ibn Dhamrah bin Said, dari neneknya, dari seorang wanita diantara mereka. Wanita ini pernah melakukan shalat di dua arah kiblat (masjidil aqsa dan masjidil haram) di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku, lelau beliau berpesan,

اخْتَضِبِي، تَتْرُكُ إِحْدَاكُنَّ الْخِضَابَ حَتَّى تَكُونَ يَدُهَا كَيَدِ الرَّجُلِ
Pakailah pacar, diantara kalian ada yang tidak memakai pacar sehingga tanganya seperti tangan laki-laki.

Sejak saat itu, wanita itu tidak pernah meninggalkan memakai pacar, hingga wafat’.

Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth.

Al-Mula Ali Qori mengatakan,

أي يريد النبي تغييرها بالحناء إما لكونه أفضل أو لكونه المعتاد المتعارف
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengubah tangannya dengan hena. Bisa jadi karena itu lebih afdhal, atau karena itu kebiasaan yang makruf (di kalangan wanita).



Kedua, hena atau pacar tangan, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, para wanita yang memakai hena atau pacar di tangan, hendaknya menutupinya dan tidak ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram. Berdasarkan kandungan makna firman Allah,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan mereka harus menutupkan kain kudung kedadanya, danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka … (QS. An-Nur: 31)


Makna ’janganlah menampakkan perhiasannya’ semua yang menarik perhatian lawan jenis, termasuk tangannya yang diberi hena. Karena itu, yang lebih tepat, hena digunakan untuk berhias diri di depan suami.

Sementara yang belum menikah, sebaiknya tidak menggunakan pacar, terlebih jika itu ditampakkan sehingga mengundang perhatian orang.


Ketiga, terdapat riwayat bahwa Umar bin Khatab melarang membuat pola ukiran pacar di tangan atau memakai hena hanya di kuku.

Dari Abul Ala’ bin Abdillah bin Syikhir bahwa ada seorang wanita yang pernah mendengar ceramah Umar,

يا معشر النساء إذا اختضبتن فإياكن النقش والتطريف ولتخضب إحداكن يديها إلى هذا وأشار إلى موضع السوار
Wahai para wanita, gunakanlah pacar, namun hindari pola ukiran dan pacaran hanya di ujung kuku. Hendaknya kalian memakai pacar di tangannya sampai sini. Kemudian beliau berisyarat sampai ke tempat gelang. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf).

Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa atsar (riwayat sahabat) ini tidaklah menunjukkan larangan memakai pacar di ujung kuku. Berdasarkan hadis dari A’isyah di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan wanita memakai hena di kuku.

Dan riwayat Umar dipahami sesuai konteks kejadian, bahwa ketika itu sedang ihram. Sehingga beliau menganjurkan agar wanita menutupi tangannya dengan hena. Jika hanya di ujung kuku atau pola ukiran, tidak bisa menutupi tangan.

Atau karena beliau khawatir, hena pola ukiran dan di ujung kuku akan menimbulkan fitnah, sementara ketika ihram para wanita tidak boleh memakai sarung tangan. (Talkhis al-Habir, 2/237).

Karena itu, sebatas ukiran dan memakai pacar di ujung kuku, tidak terlarang menurut sebagian ulama.


Keempat, apakah memakai hena menyebabkan wudhunya batal

Jawab, hena atau pacar yang meresap di balik kulit, tidak menutupi permukaan kulit, dan tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Hena semacam ini tidak menghalangi keabsahan wudhu.

Berbeda dengan cat, yang tidak bisa meresap ke dalam kulit, sehingga menutupi permukaan kulit. Ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memakai-pacar-atau-hena/


=====================================================================

Pakai Mehndi Henna, Sahkah Shalatnya?

-------------------------
Assalamualaikum
Mau tanya mahandy henna dan sjenisnya it hkumnya shah gak buat sholat mhon jwabanx......... trimakasih sblumnya.
-------------------------

Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.

Mehndi Henna adalah sejenis pacar yang diracik dari daun tanaman yang disebut Henna atau Lawsonia Inermis. Kata Henna berasal dari bahasa Arab (الحناء) untuk tanaman Lawsonia Inermis yang diucapkan sebagai Hinna.

Diantara syarat wudlu atau mandi ialah tidak adanya penghalang bagi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh. 
Benda-benda yang dapat menghalangi air ini tentunya benda yang bersifat padat (‘ain). 

Gambarannya ialah benda-benda yang menempel di anggota badan yang ketika dikerok misalnya akan mengelupas, seperti kotoran di bawah kuku, cat, minyak yang mengendap, tinta dan lain sebagainya. 

Dalam kitab Nihayatuz Zain; 17 disebutkan:

(و) رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه (كنورة) ودهن لَهُ جرم يمْنَع وُصُول المَاء للبشرة ووسخ تَحت أظفار

“Syarat wudlu yang ke empat ialah tidak adanya penghalang di atas anggota wudlu yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh bagian yang diwajibkan untuk diratakan dengan air, seperti kapur, minyak yang berbentuk (padat/mengendap)
yang menghalangi sampainya air kepada kulit, dan kotoran di bawah kuku.”

Lalu bagaimana dengan Mehndi Henna? 
Jika memang pacar jenis ini hanya berbentuk warna di kulit, tidak semacam cat yang dapat mengelupas ketika dikerok, 
maka ia bukan termasuk benda yang menghalangi air kepada anggota badan. 

Dalam kitab I’anatut Tholibin I/46 disebutkan:

(قوله: وأثر حبر وحناء) أي وبخلاف أثر حبر وحناء فإنه لا يضر. والمراد بالأثر مجرد اللون بحيث لا يتحصل بالحت مثلا منه شئ. 

Berbeda dengan bekas (atsar) tinta dan pacar (hinna’), maka ia tidak berbahanya. 
Yang dimaksud atsar ialah hanya warna, sekira ketika dikerok tidak muncul apa-apa. 

Jika dalam wudlu dan mandi Mehndi Henna ini bukan termasuk penghalang, maka wudlu atau mandinya sah dan shalat juga sah.

Wallahu A’lam


Sumber :
http://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.in/2012/11/pakai-mehndi-henna-sahkah-shalatnya.html

=====================================================================

Bolehkah henna/mehndi/inai dipakai oleh lelaki ?

Memetik Fatwa Syiekh Masyhur Hassan Salman didalam Kitab kumpulan Fatwa beliau:

Mewarnakan atau inai bagi lelaki dibolehkan pada keadaan yang digunakan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Tabie'en dan juga dipakai pada janggut dan rambut sekiranya pada kedua-duanya terdapat uban, 
manakala pada tangan-tangan dan kaki-kaki maka tidak dibolehkan bagi lelaki untuk memakai inai melainkan hanya untuk berubat dengannya, 
adapun jika ia digunakan untuk tujuan perhiasan, padanya penyerupaan seperti perempuan, maka tidak dibolehkan baginya mewarnai kaki atau tangannya melainkan untuk tujuan perubatan. 
Adapun uban pada janggut dan rambut walaupun sedikit maka daripada sunnah Nabi SAW baginya mewarnai ubannya. 
Pernah dilakukan Nabi SAW, mewarnai janggut baginda dan rambut-rambut baginda yg sedikit.

http://kemahilmu.blogspot.in

=====================================================================

Bolehkah henna/mehndi/inai dipakai lelaki saat pengantin  atau sebagai perhiasan ?

Fatwa Online oleh Mufti Markaz Fatwa dibawah naungan Prof. Dr Abdullah Faqeh

Beliau menjawab:
Sekiranya yang dimaksudkan penyoal adalah mewarnakan seorang lelaki tangannya atau kakinya dengan inai bagi majlis perkahwinan, maka hal itu tidak dibolehkan, malah juga tidak dibolehkan selain perkahwinan kerana hal itu adalah daripada perhiasan wanita, dan tidak boleh (haram) menyerupai wanita ke atas apa yg dikhususkan ke atas para wanita dalam perhiasan atau pakaian.

Dan dalil yg mengkhususkan bagi perempuan adalah berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Abu Daud dan juga Al-Nasai'e dengan sanad yg Hasan:
Dari Ummul Mukminin A'isyah r.a. berkata:  
Seorang wanita mengisyaratkan di belakang tabir bahawa dia ingin menyampaikan surat kepada baginda S.A.W. lalu baginda melihat tangan itu seraya baginda bersabda: Aku tidak tahu samada ini tangan lelaki atau perempuan. itu menjawab: Aku adalah seorang wanita. bersabda: Sekiranya kamu seorang perempuan, berbezalah dengan memakai inai dijarimu.


Berkata Imam Al-Nawawi rahimahullah: 
Dan berkenaan menginaikan kedua-dua tangan dan kaki maka ia satu sunnah kepada pengantin perempuan. Dan ianya haram ke atas lelaki melainkan untuk tujuan perubatan.

Dan sekiranya bertujuan untuk menwarnakan uban dengan inai maka ianya dibolehkan malahan ia adalah sunnah ini berdasarkan hadis Nabi SAW:
Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (mewarna) uban ini adalah inai dan khatam(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad)‌

Sumber : http://kemahilmu.blogspot.in

=====================================================================

Hadist tentang Henna dan Kesehatan 

Salma, pembantu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : 
Setiap kali ada orang mengeluh sakit kepala kepada Rosululllah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, Beliau selalu bersabda kepadanya : “Berbekamlah!” dan setiap kali ada orang mengeluh sakit pada kakinya, beliau selalu bersabda kepadanya : “balutlah dengan henna(inai)”. 
(Riwayat Ahmad 6/462, Abu Daud no.3858, At-Tirmidzi 6/213, Ibnu Majah no.3502, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/206,407, Al-Baihaqi dalam Sunannya 9/339. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no.2059).

Salma juga pernah menyatakan : “Aku pernah menjadi pembantu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Setiap kali Beliau terkena infeksi(borok) atau luka, Beliau selalu menyuruhku membalutnya dengan henna (inai)”. 
(Riwayat At-Tirmidzi pada kitab Ath-Thibb, Bab At-Tadawi’ bil Hinna, no.2055 dan Ibnu Majah pada kitab Ath-Thibb, no.3502 dari Salma Ummu Rafi’, pembantu Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini hasan dengan syahid-syahidnya. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no.2059).

Abu Hurairah menyatakan, bahwa apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam sakit kepala, Beliau membungkus kepalanya dengan henna(inai). Dan Beliau pernah bersabda : “Sungguh ia bias mengobati sakit kepala dengan izin Allah”. 
( Riwayat Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi, hal.45 dan 111, dan Al-Bazzar.Lihat At-Taqrib, hal.25)

Dari Abu Rafi’, ia berkata : Saya dahulu bersama Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, apabila Beliau mengusap kepalanya, beliau berkata : Gunakanlah rajanya pewarna (sayyid al-khidab), yaitu inai karena dapat membaguskan kulit dan menambah gairah bersetubuh” 
(Al-Jami’ Al-Kabir no.15583)

Dari Anas Radhiallaahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Warnailah dengan memakai henna, sebab ia dapat menambah keremajaan, kecantikan, dan gairah seksual “ 
(Majma’ Az-Zawaa’id wa Muni’ Al-Fawa’id, karya Al-haitsami, 5/160).

Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Gunakanlah henna. Sebab ia dapat menerangi kepala,membersihkan hati, dan menambah nafsu seksual. Ia menjadi saksi di kubur” 
(Kanz Al ‘Ummal, hadits no.28282).

Kandungan Henna untuk Kesehatan :

1-Memiliki efek penyembuhan yang sangat bagus, banyak mengandung zat penyembuhan seperti Tannine (disebut hennatanin) dan zat lainnya seperti “perekat”.
2-Mengandung zat pengerut serta sel peptide yang mengandung zat asam ammonia jenis beta-amin vetakarboksil sebagai anti Microba, khususnya efek anti virus.
3-Daunnya mengandung zat lawsone

Henna sangat manjur untuk mengatasi suhu panas yang membara tapi tidak cocok untuk mengatasi materi yang harus dikeluarkan. Henna mengandung zat astringent, bagian tubuh yang mengalami pembengkakan yang panas dan membara akan reda bila dibalut dengan henna. Henna memiliki karakter dingin sekali namun juga kering. Kekuatan pohon henna merupakan komposisi dari kekuatan yang berasal dari semacam unsur air yang panas dan stabil, dengan energy pengikat yang berasal dari unsur tanah yang dingin pula.


=====================================================================

Temporary and permanent tattoos – types and rulings

Question :--------------------------------------------------------------------------------------
Having a permanent tattoo is islamically haram because it harms the body. Instead of it we can use henna but its problem is that it is not accurately drawn mostly, and it also stays for long time. Now there is a new type of tattoo known as “sticking tattoo” used instead of the permanent tattoo and henna. It is to be used for one night and it can be easily and immediately removed leaving no signs behind. What is the ruling on this new type of tattoo?. 

Answer :----------------------------------------------------------------------------------------
Praise be to Allaah.

Firstly: 
There is a difference between permanent adornment which changes the colour or shape of part of the body, and temporary adornment. The former is haraam and is changing the creation of Allaah, and the latter is permissible. 

Tattooing means changing the colour of the skin, by interesting a needle in the skin until blood flows, then injecting kohl or something else into that place so that the skin takes on a colour other than that which Allaah created.

Dyeing with henna and the like does not come under this heading. It does not change the colour of the skin, rather it is drawing and decoration and colours that disappear after a while. 
Allaah has permitted women to adorn themselves in this manner on condition that the drawings do not represent animate beings such as humans or animals, and that she does not show this adornment before non-mahram men. 

There are three types of permanent tattoos in general, all of which come under the same ruling, which is that it is haraam. These types are: 

1 – The ancient traditional manner, which is what we mentioned above, where a needle is inserted into the skin and blood is made to flow, then the place is filled with kohl or some other dye. 

Al-Nawawi (may Allaah have mercy on him) said: 
Waashimah refers to the one who does tattoos (washm), which means inserting a needle or the like in the back of the hand, wrist or lip, or elsewhere on the woman’s body until the blood flows, then that place is filled with kohl and it turns blue. That may be done with circles and decorations, and it may be a lot or a little. The woman who does this is called waashimah and the one to whom it is done is called mawshoomah, and if she asks for that to be done she is called mustawshimah. This is haraam for the one who does it and the one to whom it is done by her choice and at her request. End quote. 
Sharh al-Nawawi ‘ala Muslim (14/106). 
For the evidence and the comments of the scholars on this issue please see the answer to question no. 2119. 

2 – Using chemicals or doing a surgical procedure to change the colour of the entire skin or part of it. 

Shaykh Muhammad ibn Saalih al-‘Uthaymeen (may Allaah have mercy on him) was asked: 
Some people – especially women – use some chemical substances and natural herbs to change the colour of the skin, so that after using these chemicals and natural herbs for a while, dark skin becomes white and so on. Are there any shar’i reservations concerning this? Please note that some husbands order their wives to use these chemicals or herbs on the basis that the wife has to adorn herself for her husband. 

He replied: 
If this change is permanent then it is haraam and is a major sin, because it is a worse change in the creation of Allaah than tattooing. It is proven that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) cursed the women who does hair extensions and the woman who has that done, and the woman who does tattoos and the woman who has them done. In al-Saheehayn it is narrated that ‘Abd-Allaah ibn Mas’ood (may Allaah be pleased with him) said: May Allaah curse the women who do tattoos and the women who have them done, and the women who pluck eyebrows and the women who have that done, and the women who file their teeth for the purpose of beautification, those who change the creation of Allaah. And he said: Why should I not curse those whom the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) cursed? 

The one who does hair extensions means the one who has short hair, and she adds something to it, whether it is hair or something that resembles hair. 

The one who asks for hair extensions to be done is the one who asks for that to be added to her hair. 

The woman who does tattoos is the one who puts the tattoo on the skin by inserting a needle and the like, then fills that place with kohl or something similar which changes the colour of the skin. 

The woman who asks for tattoos to be done is the one who asks someone to do a tattoo for her. 

The woman who plucks eyebrows means the one who plucks hair from the face, from the eyebrows or elsewhere, for herself or for someone else. 

The woman who asks for that to be done is the one who asks for her eyebrows to be plucked. 

The woman who files her teeth is the one who asks someone to file her teeth so as to widen the gaps between them. All of these things are changing the creation of Allaah. 
What is mentioned in the question is worse in terms of changing the creation of Allaah than that which is mentioned in the hadeeth. End quote. 

Majmoo’ Fataawa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymeen (17/ answer to question no. 4). 

See the answer to question no. 2895 for more information on this topic. 

3 – Temporary tattoos which may last for up to a year. 

Shaykh ‘Abd-Allaah ibn Jibreen (may Allaah preserve him) was asked: 
Recently there has appeared a new way of using kohl and outlining the lips by using a temporary tattoo which lasts for six months or a year, instead of using regular kohl and lip outliner pencils. What is the ruling on that? 

He replied: 
That is not permissible because it comes under the heading of tattooing, and the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) cursed the women who does tattoos and the woman who asks for that to be done. This outlining of the lips and eyes remains for a year or half a year, then it is done again when it fades and remains for a similar length of time, so it is similar to the tattooing that is haraam. 

The basic principle is that kohl is a remedy for the eyes, and its colour is black or grey; it is applied to the lashes and eyelids when there is a disorder in the eye, or in order to protect the eye from disease, and it may be a beauty and adornment for women, as a permissible kind of adornment. As for outlining the lips with a temporary tattoo, I think that it is not permissible, and women should keep away from doubtful matters. 

And Allaah knows best. May Allaah send blessings and peace upon Muhammad and his family and companions. End quote from a fatwa on which is his signature. 


Secondly: 

What we think with regard to temporary tattoos is that they come under the same ruling as dyeing with henna, if they are done in the manner mentioned in the question and not in the way that is forbidden.

This permissibility is subject to several conditions: 
1- That the drawing should be temporary and will disappear, and not permanent
2- She should not put any drawings of animate beings
3- She should not appear with that adornment before non-mahram men
4- Those colours and dyes should not be harmful to the skin
5- There should be no resemblance to immoral or kaafir women
6- She should not put any drawings of symbols that venerate deviant religions, corrupt beliefs or misguided ways
7- If it is done by someone else, it should be another woman and it should not be put on any place that is ‘awrah. 

If these conditions are met, we do not see any reason why she should not adorn herself with it. 

Al-San’aani (may Allaah have mercy on him) said: 
Some ahaadeeth give the reason for tattooing being haraam as being because it is changing the creation of Allaah, but it is not said that dyeing with henna and the like comes under this heading, and even if it does come under this heading, it is exempted according to scholarly consensus and because it happened at the time of the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him). 

Subul al-Salaam (1/150). 
Shaykh Muhammad ibn Saalih al-‘Uthaymeen (may Allaah have mercy on him) was asked: 
It has become common among people – especially women – to use some chemicals and natural herbs that change the colour of the skin … we have quoted the question above. 

He replied: 
What is mentioned in the question is worse in terms of changing the creation of Allaah that that which is mentioned in the hadeeth. 

But if the change is not permanent, such as henna and the like, there is nothing wrong with it, because it will disappear, so it is like kohl, blusher and lipstick. What must be avoided is that which changes the creation of Allaah and this warning should be spread among the ummah so that the evil will not spread and become difficult to change. End quote. 

Majmoo’ Fataawa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymeen (17/answer to question no. 4). 
We have quoted the Shaykh as saying in his fatwa that it is permissible so long as the drawings do not include images of animate beings. See the answer to question no. 8904. 

Some doctors have warned about the medical harm that is caused by these temporary tattoos. 
It says in the Saudi newspaper al-Yawm: 
Temporary tattoos are increasingly popular among girls of various ages, especially on Eids and during school holidays. 

Dr Usaamah Baghdadi, a specialist in skin diseases, has warned against getting carried away with these stickers which lead to disfigurement of the body and lead to many skin diseases in accordance with the amount of glue that is used, which may pass through the skin and enter the bloodstream, and the chemicals used for colouring also have a negative effect on overall health. End quote. 

Issue no. 11,159, thirty-ninth year, Saturday 11/11/1424 AH -- 3/1/2004 CE. 
If it is proven that this method is harmful and that it leads to skin diseases or other kinds of sickness, then it is forbidden according to sharee’ah, because the Muslim may not do anything that will harm himself or others. The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There should be neither harming nor reciprocating harm.” Narrated by Ibn Majaah (784); classed as saheeh by al-Albaani in Irwa’ al-Ghaleel. 

And Allaah knows best.


Source : http://islamqa.info/en/ref/99629

----------------------------------------------------------------------------

May women decorate their hands with henna - Sheikh Muhammad Salah :

----------------------------------------------------------------------------

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak
Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Bukalapak, klik foto diatas.

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia

Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia
Belanja Aman di Henna Club Indonesia via Tokopedia, silahkan klik foto ini